Pengertian Distribusi
Pengertia distribusi
menurut kamus besar bahasa indonesia adalah penyaluran (pembagian,
pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat; pembagian barang
keperluan sehari-hari (terutama dalam masa darurat) oleh pemerintah kepada
pegawai negeri, penduduk, dsb. Sedangkan distrbusi menurut para ahli
ekonomi antara lain:
· Menurut Winardi
(1989:299) Saluran distribusi merupakan suatu kelompok perantara
yang berhubungan erat satu sama lain dan yang menyalurkan produk-produk kepada
pembeli.
· Menurut Warren J. Keegan
(2003) Saluran Distribusi adalah saluran yang digunakan oleh produsen
untuk menyalurkan barang tersebut dari produsen sampai ke konsumen atau pemakai
industri.
· Menurut Assauri
(1990: 3) Saluran distribusi merupakan lembaga-lembaga yang
memasarkan produk,
yang berupa barang atau jasa dari produsen ke konsumen.
· Menurut Kotler (1991
: 279) Saluran distribusi adalah sekelompok perusahaan atau perseorangan
yang memiliki hak pemilikan atas produk atau membantu memindahkan hak pemilikan
produk atau jasa ketika akan dipindahkan dari produsen ke konsumen.
· Sedangkan Philip Kotler (1997:140)
Saluran distribusi adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung dan
terlibat dalam proses untuk menjadikan suatu barang atau jasa siap untuk
digunakan atau dikonsumsi.
Dari pangertian
tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa distribusi merupakan proses penyaluran
hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi
kebutuhan manusia, baik primer maupun
sekunder.
Distribusi merupakan
faktor yang tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi modern, karena dengan
distribusi yang baik tersebut dapat tercipta keadilan sosialdalam bidang ekonomi,
dari proses inilah semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, akan tetapi pada
proses ini pula banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan sebagainya sehingga
faktor ekonomi tersebut tidak merata atau tepat sasaran.
Sedangkan fungsi
distribusi dilakukan oleh badan usaha atau perorangan sejak pengumpulan
barang dengan jalan membelinya dari produsen untuk disalurkan ke konsumen,
berdasarkan hal tersebut maka fungsi distribusi terbagi atas:
· Fungsi pertukaran,
dimana kegiatan pemasaran atau jual beli barang atau jasa yang meliputi
pembelian, penjualan, dan pengambilan resiko (untuk mengatasi resiko bisa
dilakukan dengan menciptakan situasi dan kondisi pergudangan yang baik, mengasuransikan
barang dagangan yang akan dan sedang dilakukan).
· Fungsi penyediaan
fisik, berkaitan dengan menyediakan barang dagangan dalam jumlah yang tepat
mencakup masalah pengumpulan, penyimpanan, pemilahan, dan pengangkutan.
· Fungsi penunjang, ini merupakan
fungsi yang berkaitan dengan upaya memberikan fasilitas kepada fungsi-fungsi
lain agar kegiatan distribusi dapat berjalan dengan lancar, fungsi ini meliputi
pelayanan, pembelanjaan, penyebaran informasi, dan koordinasi.
2. Distribusi Dalam
Islam
Secara umum Islam
mengarahkan mekanisme berbasis moral dalam
pemeliharaan keadilan sosial dalam bidang ekonomi,
sebagai dasar pengambilan keputusan dalam bidang distribusi, sebagaimana telah
diketahui bahwasanya Nabi Muhamad SAW terlahir dari keluarga pedagang dan
beristrikan seorang pedangan (siti khatijah) dan beliau berdagang sampai negeri
syiria, saat beliau belum menikah dengan khatijah beliau merupakan salah satu
bawahan siti khatijah yang paling dikagumi oleh siti khatijah pada masa itu
karena teknik pemasaran beliau. Pada saat itu Nabi Muhamad SAW telah
mengajarkan dasar-dasar nilai pendistribusian yang benar yaitu dengan kejujuran
dan ketekunan.
Adapun
landasan-landasan dalam hal distribusi dalam islam antara lain sebagai berikut:
· Tauhid
Yaitu konsep ketuhanan yang maha esa,
yang tidak ada yang wajib di sembah kecuali Allah dan tidak ada pula yang
menyekutukannya, konsep ini menjadi dasar segala sesuatu karena dari konsep
inilah manusia menjalankan fungsinya sebagai hamba yang melakukan apa yang
diperintahkannya dan menjauhi larangannya. Hal ini ditegaskan dalam firman
Allah SWT QS Al-Zumar ayat 38 yang artinya:
“dan sesungguhnya jika kamu bertanya
kepada mereka: “siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”” niscaya mereka
akan menjawab, “Allah”. Katakanlah :”maka terangkan padaku tentangb apa yang
kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemadharatankepadaku,
apakah berhala-berhala itu akan menghilangkan kemadharatan itu, atau jika Allah
akan memberikan rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatnya?”,
katakanlah: “cukuplah Allah bagiku.” (QS Al-Zumar: 38)
· Adil
Menurut bahasa adalah “wadh’u syaiin
‘ala mahaliha” yaitu meletakan sesuatu pada tempatnya, konsep keadilan haruslah
diterapkan dalam mekanisme pasar untuk menghindari kecurangan yang dapat
mengakibatkan kedzaliman bagi satu pihak. Fiman Allah dalam surat al-Muthafifin
ayat 1-3 yang artinya:“kecelakaan besarlah bagi orang-orang curang, yang
apabila menerima takaran dari orang lain mereka meminta dipenuhi, apabila
mereka menakar untuk orang lain mereka kurangi”
· Kejujuran dalam
bertransaksi
Syariat islam sangat konsen terhadap
anjuran dalam berpegang teguh terhadap nilai-nilai kejujuran dalam
bertransaksi. Firman Allah dalam surah al-Ahzab ayat 70 dan 71: Maksudnya: "Wahai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan katakanlah perkataan
yang tepat – benar (dalam segala perkara). Supaya Ia memberi taufik dengan
menjayakan amal-amal kamu, dan mengampunkan dosa-dosa kamu".
3. Bentuk-bentuk
Distribusi Yang Dilarang Oleh Islam
a. Penimbunan
Di dalam islam
melarang penimbunan atau hal-hal yang menghambat pendistribusian barang sampai
ke konsumen.menimbun adalah membeli barang dalam jumlah yang banyak kemudian
menyimpannya dengan maksud untuk menjualnya dengan harga tinggi.Penimbunan
dilarang dalam islam hal ini dikarenakan agar supaya harta tidak hanya beredar
di kalangan orang-orang tertentu. Seperti dalam sebuah
hadits: Artinya:”siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mendapatkan
harga yang paling tinggi,dengan tujuan mengecoh orang islam maka termasuk
perbuatan yang salah” (H.R Ahmad)
Hadits tersebut mengisyaratkan
bahwa perbuatan yang salah yaitu menyimpang dari peraturan jual-beli atau
perdagangan dalam system ekonomi islam yang berdasarkan al-quran dan
hadits.Dalam hadits itu tidak ditentukan jenis barang yang dilarang
ditimbun.Akan tetapi hadits lain yang segaris menyatakan bahwa barang yang
dilarang ditimbun adalah makanan.muncul pebedaan pendapat dikalangan ulama
tentang jenis barang yang dilarang ditimbun.menurut al-syafi”iyah dan
Hanabilah,barang yang dilarang ditimbun adalah kebutuhan primer .Abu yusuf
berpendapat bahwa barang yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dapat
menyebabkan kemadaratan orang lain,termasuk emas dan perak.
Para ulama fiqh
berpendapat bahwa penimbunan diharamkan apabila:
1. Barang
yang ditimbun melebihi kebutuhannya
2. Barang
yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga, misalnya emas dan
perak
3. Penimbunan
dilakukan disaat masyarakat membutuhkan,misalnya bahan bakar minyak dll.
Adapun mengenai waktu
penimbunan tidak terbatas,dalam waktu pendek maupun panjang jika dapat
menimbulkan dampak ataupun 3 syarat tersebut diatas terpenuhi maka haram
hukumnya.
Rasullulah bersabda
dalam sebuah hadits sohih yang Artinya: “Dari ibnu umar dari
nabi:”Barang siapa Menimbun makanan 40 malam maka ia terbebas dari rahmad
Allah,dan Allah bebas darinya.Barang siapa yang keluar rumah pagi-pagi dan dari
kalangan mereka ada yang dalam keadaan lapar maka tanggungan Allah juga lepas
dari mereka”.
Pada dasarnya nabi
melarang menimbun barang pangan selama 40 hari,biasanya pasar akan mengalami
fluktuasi jika sampai 40 hari barang tidak ada dipasar karena ditimbun,padahal
masyarakat sangat membutuhkannya.bila penimbunan dilakukan beberapa hari saja
sebagai proses pendistribusian barang dari produsen ke konsumen,maka belum di anggap
sebagai sesuatu yang membahayakan.Namun bila bertujuan menungu saatnya naik
harga sekalipun hanya satu hari maka termasuk penimbunan yang membahayakan dan
tentu saja diharamkan.
b. Monopoli
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu
+ polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di
mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar
ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga
(price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga
dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit
barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula
sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam
penetapan harga.
Ada beberapa ciri dan
sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual
yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya
adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk
monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri,
secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang
mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha
menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa
cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah
mungkin.
Dengan menetapkan
harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran
perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan
mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk,
dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan
sendirinya.
Cara lainnya adalah
dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan
hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui
peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten,
perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan
perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Distribusi merupakan
proses penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke
konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia, baik primer maupun sekunder.
Fungsi
distribusi terbagi atas:
· Fungsi pertukaran,
· Fungsi penyediaan
fisik,
· Fungsi penunjang,
Adapun
landasan-landasan dalam hal distribusi dalam islam antara lain sebagai berikut:
· Tauhid
· Adil
· Kejujuran dalam
bertransaksi
Bentuk-bentuk
Distribusi Yang Dilarang Oleh Islam:
· Penimbunan
· Monopoli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar