Kamis, 13 Maret 2014

Teori Konsumsi Menurut Islam

Teori Konsumsi Islam

Aktivitas ekonomi yang paling utama adalah konsumsi.
Setelah adanya konsumsi dan konsumen baru ada kegiatan lainnya seperti produksi/produsen, distribusi/ditributor dan lain-lain. Konsumsi dalam ekonomi Islam adalah
Upaya memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah)Dalam melakukan konsumsi maka prilaku konsumen terutama Muslim selalu dan harus di dasarkan pada Syariah Islam

1. Arti dan Tujuan Konsumsi Islam
Nilai ekonomi tertinggi dalam Islam adalah falah atau kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat yang meliputi material, spritual, individual dan sosial. Kesejahteraan itu menurut Al Ghazali adalahmashlaha (kebaikan). Karena itu, falah adalah manfaat yang diperoleh dalam memenuhi kebutuhan ditambah dengan berkah (falah = manfaat + berkah). Jadi yang menjadi tujuan dari ekonomi Islam adalah tercapainya atau didapatkannya falah oleh setiap individu dalam suatu masyarakat. Ini artinya dalam suatu masyarakat seharusnya tidak ada seorangpun yang hidupnya dalam keadaan miskin.
Dalam upaya mencapai atau mendapatkan falah tersebut, manusia menghadapi banyak permasalahan. Permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan atau upaya mencapai falah menjadi masalah dasar dalam ekonomi Islam. Mendapatkan falah dapat dilakukan melalui konsumsi, produksi dan distribusi berdasarkan syariat Islam. Hal itu berarti bahwa setiap aktivitas yang berhubungan dengan konsumsi, produksi dan distribusi harus selalu mengacu pada fiqih Islam, mana yang boleh, mana yang diharamkan dan mana yang dihalalkan. Eksistensi keimanan dalam prilaku ekonomi Islam manusia menjadi titik krusial termasuk dalam konsumsi, produksi maupun distribusi.
Pengertian konsumsi dalam ekonomi Islam adalah memenuhi kebutuhan baik jasmani maupun rohani sehingga mampu memaksimalkan fungsi kemanusiaannya sebagai hamba Allah SWT untuk mendapatkan kesejahteraan atau kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah)Dalam melaku-kan konsumsi maka prilaku konsumen terutama Muslim selalu dan harus di dasarkan pada Syariah Islam. Dasar prilaku konsumsi itu antara lain :
1. Al Qur’an surat Al-Maidah (87-88) yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meng-haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah melampaui batas. Dan makanlah yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah  rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya
2. Al Qur’an surat al Isra’ ayat 28 yang artinya “Sesungguh-nya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.  Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas”. (al-Isra’ :27-28).
3. Hadist yang menyatakan “Makanlah sebelum lapar dan berhentilah sebelum kenyang” Hadist ini menerangkan bahwa Islam mengajarkan pada manusia untuk menggunakan barang dan jasa yang dibutuhkan secukupnya (hemat) tidak rakus atau serakah sebab keserakahanlah yang menghancurkan bumi ini.
Berdasarkan ayat Al Qur’an dan Hadist di atas dapat dijelaskan bahwa yang dikonsumsi itu adalah barang atau jasa yang halal, bermanfaat, baik, hemat dan tidak berlebih-lebihan (secukupnya). Tujuan mengkonsumsi dalam Islam adalah untuk memaksimalkan maslahah,(kebaikan) bukan memaksimalkan kepuasan (maximum utility) (P3EI UII. 2008) seperti di dalam ekonomi konvensional. Utility merupakan kepuasan yang dirasakan seseorang yang bisa jadi kontradiktif dengan kepentingan orang lain. Sedang-kan maslahah adalah kebaikan yang dirasakan seseorang bersama pihak lain.
Dalam memenuhi kebutuhan, baik itu berupa barang maupun dalam bentuk jasa  atau konsumsi, dalam ekonomi Islam harus menurut syariat Islam. Konsumsi dalam Islam bukan berarti “memenuhi” keinginan libido saja, tetapi harus disertai dengan “niat” supaya bernilai ibadah. Dalam Islam, manusia bukan homo economicus tapihomo Islamicus. Homo Islamicus yaitu manusia ciptaan Allah SWT yang harus melakukan segala sesuatu sesuai dengan syariat Islam, termasuk prilaku konsum-sinya.
Dalam ekonomi Islam semua aktivitas manusia yang bertujuan untuk kebaikan merupakan ibadah, termasuk konsumsi. Karena itu menurut Yusuf Qardhawi (1997), dalam melakukan konsumsi, maka konsumsi tersebut harus dilakukan pada barang yang halal dan baik dengan cara berhemat (saving), berinfak (mashlahat) serta men-jauhi judi,khamargharar dan spekulasi. Ini berarti bahwa prilaku konsumsi yang dilakukan manusia (terutama Muslim) harus menjauhi kemegahan, kemewahan, kemubadziran dan menghindari hutang. Konsumsi yang halal itu adalah konsumsi terhadap barang yang halal, dengan proses yang halal dan cara yang halal, sehingga akan diperoleh man-faat dan berkah.
Parameter kepuasan seseorang (terutama Muslim) dalam hal konsumsi tentu saja parameter dari definisi manusia terbaik yang mempunyai keimanan yang tinggi, yaitu memberikan kemanfaatan bagi lingkungan. Manfaat lingkungan ini merupakan amal shaleh. Artinya dengan mengkonsumsi barang dan jasa selain mendapat manfaat dan berkah untuk pribadi juga lingkungan tetap terjaga dengan baik bukan sebaliknya. Lingkungan disini menyangkut masyarakat dan alam. Menyangkut masya-rakat, maka setiap Muslim dalam mengkonsumsi tidak hanya memperhatikan kepentingan pribadi tetapi juga kepentingan orang lain tetangga, anak yatim dan lain sebagainya.
Mengkonsumsi barang dan jasa merupakan asumsi yang given karena sekedar ditujukan untuk dapat hidup dan beraktifitas. Maksudnya bahwa konsumsi dilakukan agar manusia tetap hidup, bukan hidup untuk meng-konsumsi. Dalam memenuhi tuntutan konsumsi, setiap orang diminta untuk tetap menjaga adab-adab Islam dan melihat pengaruhnya terhadap kesejahteraan masa depan.
Islam melarang umatnya melakukan konsumsi secara berlebihan. Sebab konsumsi diluar dari tingkat kebutuhan adalah pemborosan. Pemborosan adalah perbuatan yang sia-sia dan menguras sumber daya alam secara tidak terkendali. Sebagai contoh, apabila prilaku konsumsi seseorang bersifat boros, misalnya saja pada saat makan seseorang masih menyisakan makanannya sekitar 15% dari yang dikonsumsinya. Sisa tersebut dianggap setara dengan 5 gram beras dan jika dari 6,5 milyar penduduk dunia ternyata 5% saja melakukan hal yang demikian, maka sisa makanan yang terbuang sia-sia per hari nya yaitu sekitar 5 gram x 2 kali makan sehari x (0,05 x 3,25 milyar) = 16.250 ton beras. Artinya makanan yang terbuang sia-sia per hari adalah 16.250 ton dan dalam setahun sebanyak 5,850 juta ton setara beras. Selain itu berapa banyak tenaga yang terbuang sia-sia, termasuk energi lain yang dibutuhkan untuk memproduksi makan yang terbuang tadi. Dengan demikian jelas bahwa pemborosan akan mempercepat kehancuran bumi ini.
Seorang muslim sejati, meskipun memiliki sejumlah harta, ia tidak akan memanfaatkannya sendiri, karena dalam Islam setiap muslim yang mendapat harta diwajib-kan untuk mendistribusikan kekayaan pribadinya itu kepada masyarakat yang membutuhkan (miskin) sesuai dengan aturan syariah yaitu melalui Zakat, Infak,  Sedekah dan Wakaf (ZISWA). Masyarakat yang tidak berpunya atau miskin berhak untuk menerima ZISWA tersebut sebagai bentuk distribusi kekayaan. Intinya bahwa tingkat konsumsi seseorang itu (terutama Muslim) didasarkan pada tingkat pendaapatan dan keimanan. Semakin tinggi pendapatan dan keimanan sesorang maka semakin tinggi pengeluarannya untuk hal-hal yang bernilai ibadah sedangkan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak akan banyak pertambahannya bahkan cenderung turun.
Gambar 1. Kurva Konsumsi Islami
islam1
Karena itu, konsumsi dalam Islam dapat dirumuskan sebagai berikut :
Konsumsi = Maslahah = Manfaat + Berkah
Dengan mengkonsumsi sesuatu, maka diharapkan akan didapat manfaat, yang dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Manfaat material, seperti murah, kaya, dan lainnya.
  2. Manfaat fisik/psikis meliputi rasa aman, sehat, nyaman dan lain sebagainya.
  3. Manfaat intelektual, seperti informasi, pengetahuan dan lainnya.
  4. Manfaat lingkungan, eksternalitas positif.
  5. Manfaat secara inter-generational dan antar-generationnal, yaitu adanya kelestarian, bermanfaat untuk keturunan dan generasi yang akan datang.
Sedangkan berkah yang diharapkan didapat dari aktivitas konsumsi tersebut yaitu:
  1. Kehalalan barang dan jasa yang dikonsumsi.
  2. ‘Idak Israf artinya memberikan kegunaan bagi yang mengkonsumsinya maupun bagi yang lainnya
  3. Mendapat Ridho Allah.
 2. Fungsi Konsumsi Islam
Dalam ekonomi Islam, setiap aktivitas konsumsi, bagi semua orang akan selalu menghadapi kendala. Kendala utama yang dihadapi dalam melakukan konsumsi adalah:
1) anggaran
2) berkah minimum,
3) Israf dan moral Islam.
Denga kendala tersebut, maka setiap orang akan selalu berusaha untuk memaksimalkan maslahah dari kegiatan konsumsinya. Dengan kendala tersebut, maka fungsi konsumsi Islami adalah fungsi maslahah yang secara umum (Ikhwan A. Basri. 2009) adalah sebagai berikut:
Fungsi konsumsi = fungsi maslahah:
M = m + (Mf, B)Yd
M = m + Mf Yd + B Yd
    M  = maslahah dalam berkonsumsi
    m  = konsumsi rata-rata = kebutuhan dasar
   Mf = manfaat
    B   = berkah atau amal saleh
   Yd = pendapatan halal personal (pendapatan halal yang siap dibelanjakan)
Berdasarkan fungsi konsumsi di atas, maka seseorang atau suatu rumahtangga akan berupaya memaksimalkan maslahanya dalam setiap melakukan aktivitas konsumsi. Memaksimalkan maslaha dalam arti dapat memenuhi kebutuhan dasar dan sekaligus meningkatkan manfaat dan berkah. Dengan makin tingginya manfaat dan berkah akan semakin tinggi amal saleh yang didapatkan oleh seseorang atau suatu rumahtangga.
Seperti yang telah diungkapkan di atas bahwa semua aktivitas manusia yang bertujuan untuk kebaikan adalah ibadah, maka konsumsi merupakan aktivitas ibadah. Menyangkut ibadah ini, maka setiap orang atau rumahtangga secara umum dapat dibedakan dalam 2 (dua) katergori, yaitu:
1). Orang atau rumah tangga yang ber-Iman tinggi
2). Orang atau rumahtangga yang ber-Iman rendah
            Bagi seseorang atau suatu rumahtangga yang mempunyai kelebihan harta dan tingkat keimanan yang tinggi, maka mereka wajib mengeluarkan zakat dan mereka tersebut disebut Muzakki. Karena itu, tambahan pengeluaran Muzakki dapat ditulis sebagai berikut:
MPCmuzakki = MPCriil + MPCamal shaleh
Dengan demikian apabila;
β = MPCmuzakki;
α= MPCriil;
d = MPC amal shaleh;
maka fungsi konsumsi Islami-nya dapat ditulis sebagai  berikut;
C = α + (β + d) Yd
C = α +  β Yd + dYd
Dengan kondisi:
d = 0;  α = β
d < α
d = α
d > α
d = β ; α = 0
Keimanan yang semakin meningkat membuat nilai d (amal shaleh) akan semakin mendekati nilai β. Dengan semakin tingginya nilai d maka para Muzakki akan meminimalkan preferensi konsumsi untuk diri sendiri.
3. Prilaku Konsumsi Islami
            Dalam melakukan kegiatan konsumsi, Islam telah mengaturnya secara baik. Prilaku konsumsi Islami membedakan konsumsi yang dibutuhkan (needs) yang dalam Islam disebut kebutuhan hajat dengan konsumsi yang dinginkan (wants) atau disebut syahwat. Konsumsi yang sesuai kebutuhan atau hajat adalah konsumsi terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk hidup secara wajar. Sedangkan konsumsi yang disesuai dengan keinginan atau syahwatmerupakan konsumsi yang cenderung berlebihan, mubazir dan boros.
            Dalam melakukan konsumsi yang bersifat me-menuhi keinginan (wants) atau syahwat adalah konsumsi yang kurang bahkan tidak mempertimbangkan;
1) Apakah yang dikonsumsi tersebut ada maslahanya atau tidak
2) Tidak mempertimbangkan norma-norma yang disyariat-kan dalam Islam.
3) Kurang atau tidak mempertimbangkan akal sehat.
            Konsumsi yang sesuai dengan kebutuhan atau konsumsi yang disebut hajat merupakan konsumsi yang betul-betul dibutuhkan untuk hidup secara wajar dan memperhatikan maslahatnya. Artinya konsumsi tersebut dilakukan karena barang dan jasa yang dikonsumsi mempunyai maslahat dan dibutuhkan secara riil serta memperhatiakan normanya. Mempunyai mashlahat itu artinya bahwa barang dan jasa yang dikonsumsi mem-berikan manfaat untuk kehidupan dan berkah untuk hari akhirat.
            Konsumsi yang sesuai dengan kebutuhan atau konsumsi yaang bersifat hajat ini dapat pula dibagi dalam 3 (tiga) sifat (Mustafa Edwin dkk. 2006) yaitu:
1)      Kebutuhan (hajat) yang bersifat dhoruriyat yaitu kebutuhan dasar dimana apabila tidak dipenuhi maka kehidupan termasuk dalam kelompok fakir seperti sandang, pangan, papan, nikah, kendaraan dan lain lain.
2)      Kebutuhan (hajat) yang bersifat hajiyaat yaitu pemenuhan kebutuhan (konsumsi) hanya untuk mempermudah atau menambah kenikmatan seperti makan dengan sendok. Kebutuhan ini bukan merupakan kebutuhan primer.
3)      Kebutuhan (hajat) yang bersifat tahsiniyat yaitu kebutuhan di atas hajiyat dan di bawah tabzir atau kemewahan
Selain hal-hal di atas yang harus diperhatikan oleh konsumen dalam aktivitas konsumsi, ada hal-hal lain yang juga perlu menjadi perhatian. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalm konsumsi yaitu;
1) Memenuhi kebutuhan diri sendiri, kemudian keluarga, kerabat baru orang yang memerlukan bantuan.
2)   Penuhi dulu dhoruriyat, hajiyat kemudian baru tahsi-niyat.
3) Pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan diri, keluarga dan mereka yang memerlukan bantuan sebatas kemampuan finansialnya.
4)  Tidak boleh mengkonsumsi yang haram.
5) Melakukan konsumsi yang ideal yaitu antara bathil dan mengumbar (berlebih-lebihan).

DAF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar