Setiap perintah dan larangan dalam agama Islam pastilah memiliki hikmah didalamnya. Ibarat seperti sebuah bukumanual dari produk/ barang, Al – quran adalah buku manual yang memang dikhususkan untuk manusia dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Terkadang kita tidak memahami dalam perintah dan larangan tersebut tapi tetap harus kita lakukan. Contohnya adalah anjuran membayar zakat dan tidak boleh mengambil riba.
Pada zaman Abu Bakr Ash Shiddiq, banyak sekali golongan – golongan dari masyarakat sekitar Jazirah Arab yang tidak mau membayar zakat. Mereka mengatakan bahwa mereka hanya mau sholat saja tetapi tidak mau membayar zakat. Keputusan yang diambil oleh Khalifah pertama ini adalah memerangi orang yang tidak mau membayar zakat tersebut karena dinilai telah memberontak terhadap hukum agama. Dalam agama Islam, tidaklah diperbolehkan mengambil satu ayat yang menguntungkan bagi manusia dan menolak ayat yang lainnya karena menganggap merugikan, pada hakikatnya setiap perintah dan larangan dari Allah SWT pastilah ada kebaikan didalamnya, contohnya Zakat.
Menurut hitung – hitungan matematika, ketika seseorang membayar zakat pastilah mengurangi jumlah uang yang ada pada diri seseorang tersebut dan begitu pula sebaliknya, ketika memungut Riba menurut hitung – hitungan matematika pastilah menambah jumlah uang yang ada pada diri seseorang tersebut. Akan tetapi, Allah SWT justru berfirman sebaliknya dapat kita lihat Al – Quran surat Arrum ayat 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). .
Tertera sangat jelas, Zakat yang pada fisiknya mengurangi jumlah uang yang ada pada diri manusia justru itulah yang akan dilipatgandakan dan adapun riba yang pada fisiknya menambah jumlah uang justru tidak menambah apapun disisi Allah SWT. Kenapa?
Ketika Allah SWT sudah berkehendak, maka tidak ada satupun yang dapat mencegahnya. Kehendak Allah SWT ini terteuang dalam hukum alam semesta ini, termasuk hukumekonomi. Pada fisiknya memang riba itu menambah jumlah uang beredar tapi hakikatnya, nilai uang tersebut merosot jauh dibawah penambahan jumlah uang yang beredar. Begitu pula dengan zakat, pada fisiknya mengurangi tapi pada hakikatnya menguatkan nilai uang yang beredar.
Hal ini dapat dijelaskan dalam teori uang Irving Fisher, yaitu MV = PT. M adalah jumlah uang yang beredar, V adalah Velocity atau kecepatan uang beredar, P adalah harga dari suatu barang secara agregat, dan T adalah Trade adalah perdagangan yang terjadi. Dalam lingkup teori ini dapat kita buat sebuah hipotesa, ketika jumlah uang berdar meningkat yaitu M tanpa diimbangi oleh peningkatan jumlah perdagangan maka yang terjadi adalah peningkatan harga (ceteris paribus). Begitu pula dengan zakat, dengan adaadanya zakat secara otomatis meningkatkan jumlah perdagangan kenapa? karena dengan adanya zakat jumlah konsumsi meningkat, kenapa jumlah konsumsi dapat dipastikan meningkat? karena dalam zakat sudah dipastikan asnafnya yang sebagian besar pasti untuk dikonsumsi. Ketika Trade meningkat dengan ceteris paribus maka yang terpengaruh hanyalah pada sisi Velocitynya bukan pada M nya.
Selain itu juga, Riba ketika dibebankan pada seorang produsen dapat dipastikan produsen tersebut pastinya akan membebankan pada konsumen berupa kenaikkan harag. Berbeda dengan zakat, zakat dipungut setelah ada hasilnya bukan pada pokoknya, ketika dipungut pada hasilnya maka seorang produsen tersebut akan berusaha untuk terus meningkatkan jumlah produksinya. Ketika jumlah produksi terus ditingkatkan maka otomatis pasti Fixed Cost akan tertekan dan biaya totalnya turun. Contoh yang paling nyata dari kenaikkan jumlah produksi dan menurunkan harga adalah produk kartu perdana selular. Kartu perdana selular pada saat awal keluarnya harga dapat sampai Rp. 100.000 sedangkan pada saat ini harga kartu perdana selular hanya mencapai Rp. 10.000.
selain itu juga motivasi Riba dan zakat sangat jauh berbeda, ketika seseorang memungut riba dimotivasi oleh keserakahan sedangkan zakat dimotivasi oleh kebersamaan atau ukhuwah Islamiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar